REVIEW
JURNAL EKONOMI INTERNASIONAL
I.
Judul Jurnal : “KEBIJAKAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
KOMODITAS
PERTANIAN INDONESIA”
II.
Nama Penulis : A. Husni Malian
III.
Latar Belakang dan Tujuan
Ratifikasi pembentukan World Trade Organization (WTO) telah
dilakukan oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 tahun 1994. Dengan
ratifikasi ini, Indonesia memiliki kewajiban untuk memenuhi semua perjanjian
yang terkandung di dalamnya, termasuk Perjanjian Pertanian (Agreement on Agriculture = AoA) yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen WTO. Dalam AoA-WTO
terdapat tiga pilar, yaitu : (1) Akses pasar (Market Access); (2) Subsidi Domestik (Domestic Supports); (3) Subsidi Ekspor (Export Subsidies). Disamping itu, juga terdapat perlakuan khusus
dan berbeda (S & D) yang merupakan bagian inklusif dari ketiga elemen
AoA-WTO, sehingga perlu dimanfaatkan untuk tujuan ketahanan pangan dan
pembangunan pedesaan.
Dari sejak awal
Negara-negara berkembang menyadari bahwa AoA-WTO memiliki kelemahan dan
bersifat disisentif bagi kebijakan pembangunan pertanian di Negara-negara
berkembang. Hal ini terlihat dari : (1) Akses pasar ke Negara maju relative
sulit bagi Negara berkembang, karena sejak awal telah memiliki “initial tarif rate” yang jauh lebih
tinggi; (2) Dengan kekuatan capital yang dimiliki, Negara-negara maju telah
menyediakan subsidi ekspor dan subsidi domestic yang tinggi, untuk mendorong
ekspor dari surplus produksi komoditas pertanian yang dimiliki; dan (3) Dalam
Aoa-WTO tidak terdapat fleksibilitas yang memadai bagi Negara-negara berkembang
untuk melakukan penyesuaian tarif, yang sejalan dengan perkembangan
permasalahan dan lingkungan strategis perdagangan komoditas pertanian di Negara
itu. Dalam kondisi demikian, kekhawatiran terjadinya kebuntuan dalam perundingan-perundingan
tahap berikutnya terus membayang.
Indonesia mengalami
peningkatan impor pangan sejak liberalisasi radikal yang dilakukan pemerintah
atas tekanan dari Internasional Monetary
Fund (IMF) pada tahun 1998. Tingkat ketergantungan impor pangan meningkat
dua kali lipat, yaitu beras sebesar 10 persen, jagung 20 persen, kedelai 55
persen dan gula 50 persen (Sawit, 2003). Padahal komoditas-komoditas itu telah
menyerap masing-masing 23 juta, 9 juta, 2,5 juta dan 1 juta rumah tangga, atau
sekitar 68 persen dari total rumah tangga di Indonesia. Dengan demikian,
peningkatan impor pangan yang dilakukan sejak tahun 1998 telah meningkatkan
jumlah petani miskin di Indonesia.
Tulisan ini mengulas
perkembangan perjanjian serta ekspor dan impor komoditas pertanian Indonesia
pasca ratifikasi AoA-WTO. Selanjutnya dikemukakan berbagai kebijakan yang
diperlukan untuk mendorong perdagangan komoditas pertanian Indonesia,
berdasarkan potensi dan peluang bagi komoditas yang bersifat substitusi impor
dan promosi ekspor.
IV.
Metode
-
V. Kesimpulan
Penelitian ini fokus pada “Kebijakan
Perdagangan Komoditas Pertanian Masa Mendatang”. Kebijakan perdagangan komoditas pertanian
Indonesia dapat dibedakan atas peran komoditas itu dalam perdagangan
Internasional, yaitu: (1) Melakukan proteksi terhadap komoditas substitusi
impor, khususnya komoditas-komoditas yang banyak diusahakan oleh petani.
Komoditas yang dijadikan pilihan untuk mendapat proteksi adalah beras, jagung,
kedelai dan gula; (2) Melakukan promosi terhadap komoditas-komoditas promosi
ekspor, khususnya komoditas-komoditas perkebunan yang banyak diusahakan oleh
petani. Komoditas yang dijadikan pilihan untuk mendapat promosi adalah karet,
kopi, coklat, CPO dan lada.
Untuk
mencapai sasaran perdagangan komoditas pertanian, maka diperlukan kebijakan
program sebagai berikut :
1. Program
peningkatan kualitas dan daya saing komoditas beras, jagung, kedelai dan gula
melalui peningkatan efisiensi pada kegiatan produksi, pasca panen dan
pengolahan hasil.
2. Program
Penelitian dan Pengembangan Padi, Jagung dan kedelai yang diarahkan untuk
menciptakan dan mengembangkan varietas yang sesuai dengan permintaan dipasar
domestic dan pasar dunia. Untuk itu, orientasi penelitian penulisan dan
bioteknologi tanaman pangan harus diubah, dari menghasilkan varietas yang
berdaya hasil tinggi menjadi varietas dengan kualitas yang sesuai dengan
permintaan.
3. Program
Pengembangan Industri Pertanian, khususnya komoditas perkebunanyang
berorientasi pada pengembangan produk-produk yang sesuai dengan permintaan di
pasar dunia. Cepatnya perubahan permintaan di pasar dunia harus dapat
diantisipasi, sehingga produk ekspor yang dihasilkan dapat dijual dengan harga
yang lebih tinggi.
4. Sementara
itu, Atase Perdagangan dan Atase Pertanian yang ada dapat dimanfaatkan sebagai
“intelijen” yang memberikan informasi terhadap setiap perubahan perilaku
konsumen di Negara-negara tujuan ekspor. Dengan demikian, industry pertanian di
dalam negeri dapat melakukan penyesuaian tehadap perubahan permintaan di pasar
dunia.
VI. Review/Komentar
Menurut pendapat saya keseluruhan jurnal
ini sudah terlihat sangat baik dalam hal mendeskripsikan apa yang ingin
disampaikan oleh peneliti. Meskipun dalam penelitian jurnal ini sudah sangat
baik, namun akan lebih baik lagi jika ditambahkan poin masalah atau pertanyaan
penelitian serta memaparkan metode apa yang digunakan dalam penelitian ini.
Seperti pertanyaan “Bagaimana Kebijakan Perdagangan Internasional Komoditas
Pertanian Indonesia”? Hal ini tentunya akan membantu peneliti untuk mempermudah
dalam hal mengkategorikan tujuan penelitiannya.
VII.
Referensi
Bank Indonesia. 2000. Laporan
mingguan No. 2109, 31 Maret 2000. Bank
Indonesia Jakarta.
Pusat penelitian Sosial Ekonomi
Pertanian (PSE). 2000. Dampak Deregulasi Industri Gula terhadap Realokasi
Sumberdaya Produksi Pangan dan Pendapatan Petani; Laporan Hasil Penelitian.
PSE, Bogor.
Surono, S. 2001. Perkembangan
Produksi dan Kebutuhan Impor Beras serta Kebijakan Pemerintah untuk Melindungi
Petani, hal. 41-58. Dalam Bunga Rampai Ekonomi Beras, A. Suryana dan S.
Mardianto (penyunting). Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas
Ekonomi, Universitas Indonesia.
Wahyudi , A., D. Djaenudin, S.
Wulandari dan Erwidodo, 2001. Dinamika dan Antisipasi Pengembangan Hasil
Perkebunan, hal.222-250. Dalam Prosiding Perspektif Pembangunan Pertanian dan
Kehutanan Tahun2001 Ke Depan; Buku I. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial
Ekonomi Pertanian, Bogor.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar